Isu Paskibraka Lepas Jilbab : Jangan Diamkan!!!

 


Beredar informasi mencuat terkait diharuskannya lepas hijab bagi capaska (Calon Paskibraka) RI puteri di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk yang pertama kalinya, hal ini menyebabkan pendapat pro dan kontra  di khalayak ramai. Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Kebijakan yang diambil telah melanggar hak pribadi tiap-tiap capaska putri. 

"Sesuai dengan yang kita ketahui bersama, hijab adalah identitas seorang Muslimah, bahkan kewajiban seorang Muslimah untuk menutup sesuatu yang harus ditutup dengan hijabnya. Keputusan yang di ambil yang mengharuskan melepas hijab untuk calon paskibraka putri saat ini, adalah hal yang tidak dibenarkan. Demi berpartisipasi menjadi paskibraka, rela melepas hijab? dimana marwah Paskibraka yang kuat kaitannya dengan pancasila, terutama sila pertama, dengan itu saya juga selaku Purna Paskibraka Kabupaten tahun 2022, menolak keras diharuskannya melepas hijab bagi capaska putri, ini sangat tidak pancasialis." ungkap Ikhsan Pirmmansyah, Ketua Umum Assalam Sumbar.

Negara kita dikenal dengan budaya, agama, dan adat istiadatnya yang kaya. Tentu seharusnya, jangan jadikan hijab sebagai persoalan bagi capaska putri. Toleransi menjadi bekal utama dalam dunia Paskibraka. 

Paskibraka yang kuat ikatannya dengan "Pancasila", tidak seharusnya mengambil keputusan tanpa pertimbangan-pertimbangan. Bahkan, pengamalan nilai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hancur sudah di kata saja.

"Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika" ungkap Yudian Wahyudi selaku kepala BPIP pada saat menjawab polemik Paskibraka lepas jilbab. 

"Jika memang atribut Paskibraka memiliki makna Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, seharusnya calon anggota paskibraka putri diberikan kebebasan untuk menggunakan jilbab termasuk pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera. Karena ini melambangkan keberagaman yang ada di Indonesia." ungkap Refiana Nur Giffari, Ketua Keputrian Assalam Sumbar dalam menanggapi jawaban dari ketua BPIP atas polemik tersebut.

Persoalan seperti ini bukanlah persoalan biasa, karena sebab perintah diturunkannya jilbab adalah supaya Muslimah mudah dikenali dan tidak diganggu. Seperti yang  tersebut dalam QS al-Ahzab: 59. "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (ASB)